Perkawinan in fieri dan in facto esse

Prinsip dasar Perkawinan

Allah sendiri menetapkan perkawinan dan meneguhkannya dengan hukum-hukum-Nya (bdk. Kej. 1: 27-28; 2; 18-24). Tugas Gereja adalah menjaga lembaga perkawinan itu dan mempertahankan hukum-hukum perkawinan baik yang bersifat kodrati, ilahi maupun yang positif. Gereja tidak bisa mengubah ketetapan itu tetapi dia bisa mencapai suatu pemahaman yang lebih lengkap akan hukum-hukum itu. Selain bermaksud untuk mencegah perkawinan yang tidak sesuai dengan hukum Gereja. Prinsip dasar perkawinan dapat dilihat dalam isi kanon 1055, KHK 1983:

§1: Perjanjian (foedus) perkawinan dengannya seorang laki-laki dan seorang perempuan membentuk antara mereka persekutuan (consortium) seluruh hidup, yang menurut ciri kodratinya terarah kepada kesejahteraan suami-isteri (bonum coniugum) serta kelahiran dan pendidikan anak, antara orang-orang yang dibaptis, oleh Kristus Tuhan diangkat ke martabat sakramen,

§2: Karena itu antara orang-orang yang dibaptis tidak dapat ada kontrak perkawinan sah yang tidak dengan sendirinya sakramen.

Perkawinan ditetapkan sebagai suatu kebersamaan seluruh hidup (communio totius vitae), yang dibangun antara seorang pria dan seorang wanita, yang karena kodratnya diarahkan pada kebahagiaan dari pasangan itu sendiri dan pada kelahiran dan pendidikan anak. Persatuan antara seorang laki-laki dan perempuan itulah yang menjadikan suatu perkawinan sehingga memenuhi syarat sebagai prinsip dasarnya.

Kebersamaan itu mengandung pemberian diri dari pasangan yang bersangkutan, yang mengandaikan adanya saling menerima dan memberi antara satu dengan yang lain, dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Namun kebersamaan itu tidak bisa ditetapkan secara mutlak sebab kebersamaan itu bisa digambarkan sebagai hubungan antara suami-isteri yang menurut penilaian umum suatu budaya tempat pasangan itu hidup dan dihayati secara manusiawi.

Allah memberikan pada persatuan ini tidak hanya strukturnya yang tidak bisa diubah, tetapi juga fungsi persisnya. Dia melengkapi persatuan itu dengan kebaikan dan tujuannya sendiri. Kebaikannya terletak dalam nilai-nilai yang membuat suatu hidup perkawinan itu layak dipilih. Tujuannya adalah tanggungjawab yang harus dipenuhi. Kebaikan (bonum) bagi pasangan bertepatan dengan dan dapat dirangkum dalam dua hal yakni kebahagiaan pasangan itu dan kebahagiaan

Persatuan hati

Persatuan hati atas dasar cinta suami-isteri merupakan core (inti/nucleus) dari perkawinan, bisa dikatakan sebagai kekuatan rohani untuk saling belajar memahami, memberi dan menerima, mendukung dan memberi perhatian, saling mengampuni dan membantu pasangan mencapai kepenuhan manusiawi. Persatuan hati dari pasangan membentuk persekutuan seluruh hidup, baik secara fisik (physical intimacy) maupun emosi (emotional intimacy) dan bahkan spiritual (spiritual intimacy). Hidup perkawinan menjadi utuh jika 3 dimensi tersebut dihayati dan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari pasangan suami istri. Persatuan hati itu nyata dalam hal dialog, persatuan fisik dan dalam doa bersama dengan pasangannya, termasuk dengan anak-anak mereka.

Perkawinan in fieri dan in facto esse

Perkawinan in fieri adalah jalan masuk ke dalam status menikah melalui perjanjian perkawinan. Inti dari perkawinan in fieri adalah kesepakatan nikah. Sedangkan perkawinan in facto esse adalah status perkawinan itu sendiri. Perkawinan in facto esse intinya adalah hubungan (relasi) suami isteri yang menjadi sumber hak dan kewajiban mereka.

Kanon 1055, §1, menegaskan kembali ajaran Gereja yang dipandang sebagai salah satu butir iman Katolik, bahwa perjanjian perkawinan dari dua orang yang dibaptis telah diangkat oleh Kristus ke martabat sakramen. Hal itu berarti bahwa, Kristus sendiri telah menentukan bahwa perjanjian perkawinan dari dua orang kristen tak hanya harus dihidupi menurut pola persatuan Kristus sendiri dengan Gereja-Nya yang setia tak terputuskan dan tanpa syarat, tetapi juga harus menjadi gambaran dari hubungan itu. Pasangan suami isteri tersebut berada dalam keadaan siap berpartisipasi dengan cara baru dalam aliran rahmat yang menghidupkan hubungan itu dan mengarahkan mereka untuk menemukan persatuan dengan Tuhan dalam perkawinan mereka.

Ketika mereka menyatakan kesepakatan nikah (matrimonium in fieri) mereka merupakan simbol kemiripan baru dengan Kristus. Mereka saling memberikan diri dan menerima untuk hidup sebagai suami isteri. Mereka menjadi model konkrit hubungan Kristus dengan Gereja-Nya. Hubungan suami isteri yang nyata dalam hidup sehari-hari (matrimonium in facto esse) menandakan sakramentalitas perkawinan yang menjadi tindakan kultis dan menyelamatkan dari Kristus. Suami isteri menerima rahmat dari Kristus bukan karena iman penerima sakramen melainkan karena keunggulan kuasa ilahi yang diberikan Kristus dalam ibadat perayaan imam (ex opere operato). Sakramen perkawinan yang diterima itu bukan otomatis menerima rahmat. Perlu juga kehendak untuk menerimanya, untuk mendatangkan buah berlimpah. Maka kehidupan perkawinan kristiani yang diangkat ke martabat sakramen adalah jalan pengudusan untuk suami isteri dan anak-anak mereka.

Namun sebaliknya jika salah satu pasangan nikah dapatkah menjadi sakramen jika terjadi salah satu yang dibaptis itu tidak mempunyai iman? Maka seruan apostolik Familiaris Consortio, no. 68, dari Paus Yohanes Paulus II dapat menjawab persoalan itu. Inilah pegangan pastoral kita: sakramen perkawinan memiliki unsur khas yang membedakan dari sakramen lainnya yakni sakramen yang tercakup dalam tata penciptaan sendiri. Perjanjian nikah sendiri yang diadakan oleh sang Pencipta “pada awal mula”. Maka dari itu keputusan seorang laki-laki atau perempuan untuk menikah sesuai dengan rencana ilahi. Dengan kata lain, keputusan kedua mempelai melalui persetujuan nikah tidak dapat ditarik kembali. Mereka mempertaruhkan seluruh hidup dalam cinta kasih yang tidak terpisahkan serta kesetiaan tanpa syarat. Akan tetapi jika segala usaha pasangan-pasangan tunangan menunjukkan bahwa secara eksplisit dan formal menolak apa yang dimaksudkan oleh Gereja, gembala jiwa tidak dapat menerima mereka untuk merayakan pernikahan. Oleh karena itu, syarat iman menjadi penting karena menjadi arah perjalanan pasangan suami-isteri sesuai dengan ketulusan intensi mereka. Sudah pasti rahmat Kristus akan mendukung dan menopang kehidupan mereka.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
68 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Yustinus Baryono
Yustinus Baryono
15 years ago

Berkah Dalem,

Mohon penjelasan tentang perbedaan antara “IJIN’ dan ‘DELEGASI’ meneguhkan perkawinan. Sepengetahuan kami ‘Ijin’ hanya untuk Pastor/Diakon dalam satu Keuskupan, sedangkan ‘Delegasi’ untuk Pastor/Diakon dari luar Keuskupan (seperti tercetak dalam blagko Penyelidikan Kanonik). Tapi dalam pelaksanaannya ada sebagian Pastor yang berpendapat bahwa semuanya adalah Delegasi, walaupun itu masih dalam satu keuskupan.
Terimakasih atas penjelasannya.

Yustinus Baryono – Wates

Natalia
Natalia
16 years ago

Pastor yang terhormat, Saya adalah seorang wanita Katolik yang dua belas tahun lalu menikah secara resmi dengan seorang pria muslim di gereja Katolik. Waktu pemeriksaan kanonik dulu suami saya tahu akan janji saya untuk tetap dalam iman Katolik dan dia menyetujui anak-anak kami kelak dididik secara Katolik Pada awalnya perkawinan kami berjalan lancar-lancar saja, walaupun seluruh keluarganya menentang perkawinan kami di gereja Katolik. Bahkan pada saat itu ia sering mengantar saya ke gereja pada hari minggu untuk mengikuti perayaan ekaristi. Ketika saya melahirkan anak kami yang ketiga empat tahun lalu ia mulai enggan mengantarkan saya ke gereja. Kemudia ia bahkan… Read more »

emmanuella windarto
16 years ago

Romo yang terkasih, saat ini saya menjalin hubungan dengan seorang pria dengan status duda karolik, cerai hidup. sebelumnya dia beragama kristen protestan, setelah menikah dia mau mengikut katolik demi anak-anaknya. tapi selang 5 tahun berjalan rumah tangganya dihadang badai besar, mantan istrinya tertangkap basah berselingkuh. si mantan istrinya terus menerus memanaskan rumah tangga dengan permintaan cerai juga KDRT terhadap teman dekat saya walaupun teman dekat saya sudah memaafkan dengan tulus juga bersabar. setelah perenungan hampir 2,5 tahun dengan kondisi yang semakin memburuk juga kasihan melihat anak-anaknya tertekan dengan pertengkaran orang tuanya, akhirnya dia mengabulkan permintaan istrinya. saat ini mantan istrinya… Read more »

Andreas
Andreas
16 years ago

Yth. Bpk Pengasuh Rubrik

Saya Pria kristen Protestan usia 30 tahun, pasangan saya kristen khatolik usia 25 tahun
saya mantap dengan pasangan saya, dan sepakat menikah dalam khatolik.
pertanyaan saya banyak sekali Romo, karena saya tidak tahu menahu persiapan apa yang
harus saya lakukan karena saya berasal dari Protestan. Jadi
Mohon Romo membantu saya diberi penjelasan jelas detail tahapan , persyaratan juga
apa yang perlu disiapkan. karena saya tidak ingin terlalu lama karena kedinasan pekerjaan
saya yang memang sibuk.
Terima kasih Romo. saya benar-benar menantikan jawaban di alamta email saya :
[edit: email pribadi tidak ditampilkan di publik]

TERIMA KASIH

Adihanapi
Adihanapi
16 years ago

Shalom Bpk. Stefanus dan Ibu Inggrid Saya mau tanya tentang hukum pernikahan menurut ajaran Katolik: Saya mempunyai seorang teman, sedang katekumen, dia cerita bahwa dia dulu pernah menikah di Gereja Kristen tapi gerejanya apa dia lupa, dia hanya inget letak Gerejanya (gereja kecil). Menurutnya perkawinannya direncakan secara terburu-buru, persiapan hanya 1 bulan, karena pada waktu itu pacarnya ini mau keluar dari rumah orangtuanya karena ribut dengan mamahnya dan hendak tinggal dirumah temannya, oleh karena itu dia berpendapat lebih baik menikah saja. Perkawinannya berjalan selama 1 tahun akan tetapi tanpa hubungan suami istri, istrinya meninggalkan dia untuk memilih karir di luar… Read more »

Christine
Christine
16 years ago

Sore Romo, Saya ada satu kasus perkawinan nich, mohon dibantu jalan keluarnya ya Mo…. Gini lho Mo, temenku cewek adalah seorang Prostestan dan telah menikah dengan seorang prostestan juga, tapi saat ini karena suaminya kurang bertanggung jawab dengan rumahtangga mereka, kerjanya mabuk-mabukan, bahkan sudah hampir 3 tahun mereka berumahtangga belum diperoleh keturunan pendeknya mereka sering perang mulut, perang batin apalagi, jadi akhirnya temanku (si cewek) tidak tahan lagi lalu mengajukan perceraian ke pengadilan. Dan saat ini surat dari pengadilan telah putus bahwa mereka telah bercerai. Lalu temanku ini punya kekasih seorang duda (cerai karena istri telah meninggal 4 tahun yg… Read more »

Maria Hertanti
Maria Hertanti
16 years ago

Romo, saya bersyukur bisa menemukan situs ini, karena saat ini saya memiliki masalah yang saya sendiri bingung mencari jalan keluarnya. 8 tahun lalu saya menikah secara katolik dengan mantan suami saya. Saat itu usia saya 17 tahun lebih. Saya terpaksa menikah karena saya sudah hamil terlebih dahulu. Namun tetap perkawinan itu kami laksanakan karena kami juga saling mencintai. Kami dikaruniai seorang anak laki-laki dari perkawinan kami. Namun di usia perkawinan kami yang ke 2, saya terbawa arus pergaulan bebas. Saya tertarik dengan pria lain dan akhirnya terjadi kasus perselingkuhan. Saat mengetahui hal ini suami saya marah besar, dan akhirnya kami… Read more »

maria
maria
16 years ago

Romo, saya mau bertanya. Apabila ada seorang lelaki katholik yang sudah dibaptis menikah dengan wanita muslim secara Islam, kemudian mereka bercerai. Lelaki katholik ini kemudian menjalin hubungan dengan wanita katholik dan akan menikah secara katholik. Bagaimana menurut Romo? Terima kasih atas jawabannya Mo.

Romo Wanta, Pr.
Reply to  maria
16 years ago

Maria yth,
Seorang lelaki katolik yang menikah dengan seorang muslimah tanpa adanya dispensasi dan menikah di KUA, maka secara hukum kanonik tidak sah. Jika ia bercerai dan ingin menikah lagi di Gereja Katolik maka harus melalui prosedur pemutusan hubungan perkawinan pertama dengan seorang muslimah tersebut, meskipun tidak sah. Dengan jalan proses dokumenter administratif, maka prosesnya lebih cepat; bukan anulasi perkawinan melalui hukum proses seperti biasa.
Dalam proses, diadakan interogasi dengan pihak-pihak terkait. Sesudah ia mendapat pemutusan ikatan perkawinan terdahulut, baru ia dapat memperoleh pengesahan perkawinan dengan seorang wanita katolik.
Semoga dapat dipahami. Berkat Tuhan.
salam
Rm wanta

Maria
Maria
16 years ago

Romo Wanta,
Jika seorang pria katolik (baptis bayi) menikah dengan wanita yang baru di baptis 3hari sebelum hari pernikahan mereka, dan mereka tidak menjalani kursus persiapan perkawinan, dan tentu juga tanpa menjalani penyelidikan kanonik, jika dalam perkawinan mereka timbul masalah yg sulit diselesaikan (meski mereka telah berjuang terus utk tetap bersatu), apakah mereka dapat mengajukan pembatalan perkawinan? jika ya, apakah proses tsb melewati tribunal juga, atau melalui Ordinaris? (krn cacat kanonik..). Jika cacat kanonik seperti ini, berapa lamakah proses pembatalan perkawinan itu dapat selesai (paling lama)? Terima kasih banyak sebelum dan sesudahnya.

Romo Wanta, Pr.
Reply to  Maria
16 years ago

Maria Yth
Semua orang yang di dalam hidup perkawinanya mengalami kesulitan yang tak dapat ditanggulangi karena bermasalah sejak awal, dapat mengajukan pembatalan perkawinan asalkan memenuhi syarat dalam surat permohonan dan kasusnya tidak bisa dirujukkan kembali dan tindakan dilakukan hanya melalui tribunal. Apa yang anda ceritakan bisa diajukan, tentu tetap melalui tribunal perkawian. Kalau lewat proses biasa paling lama bisa 3 tahun, tapi normalnya 1,5 sampai 2 tahun.
salam
Rm Wanta

Maria
Maria
Reply to  Romo Wanta, Pr.
16 years ago

Terima kasih banyak Romo atas penjelasannya. Memang membutuhkan waktu yg lama, dan belum tentu dikabulkan oleh tribunal, karena banyak kasus berat juga tidak terkabulkan. Saya sendiri sangat2 ingin tetap memeluk Katolik, krn sudah Katolik sejak bayi, namun sepertinya harapan beriman Katolik akan pupus, karena calon saya pria yg telah bercerai (katolik), dan tidak mungkin kami menunggu selama itu mengingat usia kami tidak muda lagi. Jika kami menikah sec Protestan, apakah masih boleh mengimani Katolik, mengikuti misa di gereja katolik? Dan apakah dengan kondisi seperti itu kami tidak berdosa krn meninggalkan katolik ketika menikah, namun tetap ke gereja katolik?Kami betul2 tidak… Read more »

Ingrid Listiati
Reply to  Maria
16 years ago

Shalom Maria, Saya turut prihatin dengan kondisi yang sedang dialami oleh Maria. Namun, saya sependapat dengan Romo Wanta, menganjurkan agar Maria mengajukan terlebih dahulu permohonan Anulasi perkawinan calon suami anda yang terdahulu. Karena tanpa diluluskannya permohonan Anulasi (pembatalan perkawinan) ini, maka sesungguhnya di hadapan Tuhan, ikatan perkawinan yang terdahulu antara calon suami anda itu dengan istrinya masih tetap ada. Oleh karena itu, maka perkawinan Maria dan calon suami anda tidak dapat dipandang sah oleh Gereja Katolik, meskipun perkawinan anda mungkin dapat diberkati di gereja Protestan. Dalam keadaan demikian, maka Maria dan suami tidak dapat menerima Komuni, jika nanti kembali ke… Read more »

Maria
Maria
16 years ago

Romo, Saya (baptis sejak bayi) sedang merencanakan menikah dg seorang duda cerai Katolik stlh mereka menikah 13 th. Perceraiannya sudah sah secara negara (sipil), namun belum secara gereja. Alasan bercerai adalah mantan istri yg amat otoriter shg melukai, menginjak2 harga diri suami, selama sekitar 7 th terakhir si suami sudah tidak tahan dg luka batin yg teramat dalam. Sifat/karakter yg otoriter, kemarahan yg super eksplosif dari mantan istri amat diyakini suami bahwa itu tidak akan bisa berubah. Dua anak mereka sering melihat kemarahan mamanya yg tidak terkontrol/ meledak2, bahkan kemarahan thd suami nya bisa bertahan 1.5 bulan. Kami ingin menikah… Read more »

Romo Wanta, Pr.
Reply to  Maria
16 years ago

Maria Yth Kasus yang anda tanyakan: 1) Perkawinan yang diteguhkan di Gereja Katolik memiliki ikatan yang tidak terceraikan oleh siapapun, kecuali ada pembuktian bahwa perkawinan itu tidak ada sejak terjadi peneguhan, dengan bukti-bukti yang sungguh kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan. Langkah ini diproses dalam anulasi perkawinan di Tribunal. Kasus anda saya tidak bisa memastikan, apakah perkawinan suami anda pasti bisa dianulasi. Silakan mengajukan permohonan proses anulasi di Tribunal dimana perkawinan terdahulu suami anda diteguhkan. 2) Jika semua dapat dibuktikan [yaitu bahwa tidak pernah ada kesepakatan perkawinan sejak sebelum perkawinan diteguhkan] dan calon suami anda bebas dari halangan perkawinan, … Read more »

margaretha dewi
margaretha dewi
16 years ago

Romo,saya menikah dengan suami saya sudah 5th. Kami dianugrahi 2 org malaikat kecil. Dulu kami menikah karena keadaan pentng yaitu saya hamil. Ketika di depan altar saya merasa ragu dengan keputusan saya untuk menikah. ingin saya lari meninggalkan gereja tempat saya menikah. Tapi itu semua saya tahan karena saya tidak ingin mempermalukan keluarga saya. Sakramen perkawinan diberikan oleh kakak papa saya. Jadi dengan keraguan yang sangat akhirnya saya lakukan semuanya. Sejak awal pernikahan kami adalah kebohongan Romo. suami telah membohongi kedua orangtua saya yang katanya saat itu masih kuliah di malang semester akhir. Tapi semua itu hanya bohong. Saya juga… Read more »

Romo Wanta, Pr.
Reply to  margaretha dewi
16 years ago

Margaretha Dewi Yth. Jika anda yakin bahwa saat perkawinan anda terpaksa dan suami telah membohongi oran tua dalam perkawinan saat itu sehingga terbukti perkawinan anda kandas karena tidak ada tanggungjawab dan kesetiaan perkawinan dari suami, maka saya menganjurkan anda untuk memproses anulasi perkawinan ke Tribunal keuskupan di mana perkawinan anda diteguhkan. Mulailah dengan membuat surat permohonan dan baik jika pastor paroki bisa ikut terlibat dalam hal ini. Kemudian coba kumpulkan bukti-bukti sebelum perkawinan adanya cacat dalam konsensus sehingga perkawinanmu bisa dinyatakan tidak ada. Perceraian sipil tetap jalan sementara mengajukan anulasi ke Tribunal perkawinan keuskupan bisa dimulai. Semoga peristiwa ini tidak… Read more »

sabinus
sabinus
16 years ago

Numpang tanya. Bagaimana status kekatolikan seseorang yang menikah dengan seorang protestan? Apakah ia masih boleh menerima komuni? Apakah ia harus disidi lagi di gereja yang baru? Terima kasih.

Romo Wanta, Pr.
Reply to  sabinus
16 years ago

Sabinus Yth
Seorang Katolik dikatakan tetap Katolik jika belum secara resmi formal keluar dari Gereja Katolik, dan masih mempraktekkan imannya di dalam Gereja Katolik. Karena perkawinan dengan beda Gereja tanpa dispensasi, dia tetap Katolik hanya dia terhalang kena sangsi tidak dapat komuni kudus karena hidup bersama yang belum sah kanonik. Orang Katolik tidak perlu sidi, kecuali jika dia keluar dari Gereja Katolik dan masuk Protestan. Sidi dianalogkan dengan sakramen Penguatan (pendewasaan iman), bagi saya tidak perlu lagi.
Anda harus tetap menjadi Katolik, sekali Katolik selamanya Katolik.
salam
Rm Wanta

shera
shera
16 years ago

romo boleh gak kami menikah di gereja kristen lalu kami menikah di gereja katolik, karena saat ini calon suami saya sedang belajar calon baptis dewasa, karena ada hal yang sangat penting maka kami harus menikah secepatnya. tapi orangtua kami belum mengizinkan karena saat ini kami masih kuliah. romo aku butuh banget sarannya karena keluarga dari pihak calon suami menginginkan kami segera menikah, aku ingin menikah secara kristen tapi tanpa pengetahuan dari orangtua aku. apa yang harus aku lakukan

Romo Wanta, Pr.
Reply to  shera
16 years ago

Shera Yth. Jalan hidup dan pilihan menuju perkawinan itu adalah panggilan bebas dan hak asasi setiap manusia. Sebagai orang Katolik, kita hidup dalam tatanan Gereja dan juga dalam masyarakat. Untuk itu diperlukan aturan/hukum agar kehidupan dapat terkoordinasi dengan baik. Satu hal pokok yang anda harus pegang adalah bahwa setiap orang Katolik terikat dengan Hukum Gereja (bdk kann. 11; 208 dstnya), lihat hak kaum beriman kristiani. Karena itu, sebagai seorang Katolik, anda wajib menikah di Gereja Katolik di depan Pastor dan 2 saksi (forma canonica). Jika hal ini tidak memungkinkan karena alasan berat dan masuk akal, maka bisa mendapat dispensasi dari… Read more »

Roed
Roed
Reply to  Romo Wanta, Pr.
16 years ago

alasan berat dan masuk akal itu contohnya kira-kira apa romo ?

Romo Wanta, Pr.
Reply to  Roed
16 years ago

Roed, Yth Alasan berat dan masuk akal misalnya: 1) karena memang keadaan tidak memungkinkan diteguhkan di depan imam katolik, calon anak pendeta saling bersikukuh mempertahankan pendapatnya dan disepakati untuk membagi tugas misalnya peneguhan pendeta dan sebelum menikah misa secara katolik. 2) Karena alasan pastoral dan lokasi dimana imam jarang dijumpai dalam melayani umat Katolik, dan memungkinkan peneguhan di depan pendeta. 3) Pertimbangan keluarga dan demi kebaikan bersama keluarga besar. Demikian beberapa contoh alasan yang berat dan masuk akal. Prinsipnya Gereja Katolik memberi kelonggaran untuk mendapatkan peneguhan karena memang dimungkinkan demi oikumene dan kesatuan umat beriman. Tapi ada juga Uskup yang… Read more »

veronika
veronika
16 years ago

Syalom Romo RD.D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr

Pertanyaan saya hampir sama dengan Sdr. Julius Santoso yaitu :
1. Dapatkah seorang Perawan/Jejaka Katolik menikah dengan seorang Janda/Duda yang tadinya bukan Katolik mau menjadi Katolik? (Janda/Duda tersebut punya anak 1 dan keduanya bersedia hidup baru secara Katolik)

Romo Wanta, Pr.
Reply to  veronika
16 years ago

Veronika Yth Jawabannya harus dilihat dulu status liber (bebas) tanpa ikatan janda/duda tsb. Apakah janda atau duda tsb isitrinya atau suaminya telah meninggal atau masih hidup, ditinggal pergi atau masih ada ikatan (pisah ranjang). Hal-hal itulah yang perlu diselidiki. Prinsip perkawinan katolik dapat terjadi, jika pasangan calon pengantin tidak memiliki ikatan perkawinan sebelumnya. Kalau pasangan duda/janda yang sudah meninggal, maka bisa dikatakan tidak ada ikatan lagi. Untuk itu, silakan menunjukkan bukti bahwa pasangan telah meninggal kepada pastor paroki. Jika masih ada ikatan, maka itu menjadi halangan yang harus diatasi. Untuk mengatasinya, maka pastor paroki anda akan memberikan jalan keluar atau… Read more »

Thomas Aquinas
Thomas Aquinas
16 years ago

Yth. Rama Wanta Pr Salam Damai Rama ada beberapa hal yang akan saya tanyakan perihal pernikahan Gereja Katholik yang saya imani menganut sekali untuk selamanya dan tidak dapat dibatalkan / dipisahkan kecuali oleh maut. Ada masalah muncul ketika teman saya yang menikah secara Gereja Katholik digugat cerai oleh istrinya (X)karena sesuatu hal (menurut versi istri bahwa suaminya menggunakan guna2, dan secara sipil mereka telah cerai (dalam sidang suami tidak pernah hadir karena bekerja diluar kota, dan dia sebenarnya tidak menghendaki perceraian, tetapi istrinya ngotot untuk bercerai). Kemudian si istri mengurus ke Gereja (Tribunal) kata istrinya bahwa Tribunal bisa membatalkan pernikahan… Read more »

Romo Wanta, Pr.
Reply to  Thomas Aquinas
16 years ago

Thomas Aquinas Yth. Prinsip annulasi perkawinan adalah adanya cacat konsensus saat peneguhan perkawinan baik oleh pihak suami atau istri atau keduanya. ada banyak pokok anulasi lihat di KHK 1983 mulai 1095 dstnya. Jika pembuktian menunjukkan adanya cacat konsesus dan setelah diadakan penelitian seksama dan berdasarkan penilaian kepastian moral, Hakim dapat dapat menyatakan perkawinan tersebut batal walau sudah berjalan karena ternyata perkawinan tersebut cacat konsensus. Dokumen kanonik bisa menjadi data tertulis biasanya ada catatan di situ kalau pastor meragukan pihak yang mau menikah. Tidak disimpan pihak istri atau suami, itu dokumen gereja harus di arsip paroki. Saksi-saksi akan menjadi kunci apakah… Read more »

Paulawijaya
Paulawijaya
17 years ago

Romo, Kami menikah 13 th yang lalu secara katolik dan dikaruniai 3 orang anak (12,10 dan 4 th). Sebetul perkawinan kami sangat membahagiakan. Hanya saja 4 th yl keluarga kami dilanda masalah bertubi2. Ortu suami meninggal, ada bayi baru dalam keluarga, kantor suami sedang banyak masalah. Singkatnya, suami saya jatuh dalam perselingkuhan dengan seorang pegawai di kantornya. Kondisi psikis suami pada saat itu ternyata lebih parah dari yang kami duga. Upaya untuk bicara dengan pastor paroki, dan orang2 yang dekat dengannya malah membuat dia semakin memusuhi kami. Puncaknya, si wanita hamil dan dengan halus suami saya mulai di bawa ke… Read more »

Romo Wanta, Pr.
Reply to  Paulawijaya
17 years ago

Saudari Paula Yth. Suami anda karena sebelumnya menyatakan bersedia menanggung persalinan dan biaya hidup anak yang dilahirkan sampai ibu kandung anak itu bekerja, maka jika tidak terpenuhi sudah bisa dikategorikan berdosa. Berdosa karena tidak menepati janji, menelantarkan orang yang sedang susah, melanggar hukum kasih dan tidak bertanggungjawab atas perbuatannya. Maka saya anjurkan agar bertanggungjawab dengan mengirim dana untuk kelahiran anak yang dikandung oleh perempuan itu. Jika tidak mau lewat ibu lebih baik suami anda langsung mengirimkannya. Usaha ibu sungguh terpuji mengembalikan kesadaran dan ke jalan yang benar suami anda, dengan kasih dan pengampunan. Semoga suami tidak melakukan lagi sehingga kejadian… Read more »

yustinanicola
yustinanicola
Reply to  Romo Wanta, Pr.
16 years ago

Pertama-tama saya salut sekali dengan cara Paula yang begitu berbesar hati menyikapi ‘musibah’ rumah tangga yang harus dialaminya itu. Saya yakin Paula seorang yang sangat beriman kepada Yesus. Saya tergerak untuk menanggapi kejadian ini. Terutama karena saya yakin bahwa ada Paula2 lain atau suami2 semacam suami Paula lain, baik yang membaca ataupun tidak membaca forum ini. Tentu Pak Paula (suami Paula) harus menerima dan menanggung konsekuensi atas perbuatannya, bertanggung jawab atas perbuatannya itu dengan cara sbgmana dikatakan Romo Wanta. Mengirimkan dana langsung tentu tidak harus berarti dengan bertemu secara langsung kepada wanita tsb. Tapi bisa dengan jalan transfer, yang dapat… Read more »

Romo Wanta, Pr.
Reply to  yustinanicola
16 years ago

Yustina dan Paula Yth, Pertama, secara hukum kodrati suami Paula memiliki tanggungjawab moral untuk membiayai anak dan (boleh) melihat anak kandungnya. Semakin dewasa anak itu harus diberi pengertian dan pemhaman bahwa ayahmu adalah ini…. Bukan berarti membangkitkan hubungan dengan wanita lain. Kedewasaan harus dibangun dalam hal ini. Sama halnya dengan keluarga yang adopsi anak, pelan dan sesudah mengerti (paham) anak perlu diberitahu bahwa kamu adalah anak angkat (itu lebih baik) dari pada disembunyikan dan nanti ketahuan lewat orang lain, atau diberitahu tetangga bahkan bisa menjadi omongan. Demikianlah jika kelak terjadi pertemuan anak dan ayah kandung bisa saling mengerti. Tapi kalau… Read more »

ve
ve
17 years ago

Saya mau bertanya: 1.Pernikahan yg sdh berjalan 5 tahun tetapi disadari dari awal krn tdk ada perasaan cinta Tetapi lbh krn kasihan dan terpaksa karena sudah pada persiapan yg mencapai titik akhir. Lbh karena kasian sama calon suami dan keluarga jd pernikahan terpaksa dilaksanakan.apakah itu sah? 2.Stlh menikah pun hati rela dan berusaha utk dapat mencintai hingga rela bekeroban utk memilkiki keturunan karena Ingin ada perubahaan dlm kehidupan.tetapi akhirnya tetap tidak mampu Shg hati dan batin makin tersiksa. 3.ketika keluarga suami yg dr awal kurang menyetujui slalu membuat masalah dlm rmh tangga Rasa mentok dan capek pun terasa amat saat… Read more »

Romo Wanta, Pr.
Reply to  ve
17 years ago

Saudari Ve yth Berusahalah mencari rama atau pastor yang anda kenal berdua. Datanglah dan ungkapkan peristiwa ini, serta mintalah nasihat darinya. Perkawinan yang tidak didasarkan atas cinta memang dapat menjadi halangan dan pokok anulasi, apalagi dengan terpaksa (bdk kan.1103). Sebaiknya anda mengajak suami anda untuk berbicara serius tentang perkawinan anda. Bicarakan dengan tenang mengapa kehidupan keluarga menjadi tidak nyaman? Selama keluarga tetap eksis, perkawinan masih sah; kecuali ada bukti yang menyatakan sebaliknya, melalui tribunal perkawinan (jalan terakhir). Silahkan anda membuat discerment dengan berdoa terlebih dahulu, semoga ada perubahan ke arah lebih baik dalam kehidupan keluargamu. Semoga Tuhan memberkatimu. Salam Rm… Read more »

Choco
Choco
17 years ago

Shalom Romo, Saya seorang gadis, berusia 25 tahun. Saat ini saya menjalin dengan seorang pria, lajang usia 26 tahun. Kami sudah berhubungan selama hampir 10 tahun. Sejak awal orang tua saya tidak menyetujui hubungan kami berdua karena perbedaan ras. Kami berdua sudah coba bernegosiasi dengan orang tua saya mengenai hal ini, tapi prinsipnya tetap tidak setuju karena perbedaan ras tersebut. Saya sudah ajak mama (karena papa sudah meninggal) untuk bertemu dan berkenalan, hanya beliau tetap keukeuh tidak mau bertemu sekalipun. Akhirnya kami memutuskan untuk tetap melangsungkan sakramen karena kami sudah mantap satu sama lain, dan kami ingin buktikan bahwa semua… Read more »

Romo Wanta, Pr.
Reply to  Choco
17 years ago

Choco Yth. Perkawinan anda tetap sah dan sesuai dengan aturan Gereja Katolik. Anda sudah dewasa ketika mau melangsungkan perkawinan, jadi meskipun orang tua ngotot dengan pendiriannya untuk tidak setuju, maka itu tidak memengaruhi keabsahannya. Syarat pokok adalah anda berdua harus sadar dan bebas bertanggungjawab atas kesepakatan yang anda ucapkan, tidak ada tekanan dan paksaan dalam perkawinan. Dalam mengajukan pembatalan biasanya dilakukan oleh pihak yang menikah (suami atau istri) atau promotor iustitiae karena melihat ketidakadilan dalam kehidupan keluarga. Tapi kalau semua baik dan sejahtera maka perkawinan itu tetap berdiri (eksis) dan berjalan sampai ada bukti kebalikannya tidak sah. Ketidaksetujuan bukan menjadi… Read more »

Choco
Choco
Reply to  Romo Wanta, Pr.
17 years ago

Dear Rm. Wanta,
Terima kasih untuk jawabannya. Selama ini kami berdua terus mencari jawaban untuk pertanyaan tersebut. Paling tidak membuat kami semakin mantap untuk melangkah. Mohon bantuan doa agar semua berjalan lancar.

Gabrielle
Gabrielle
17 years ago

Romo, saya pernah dengar tentang sebuah kasus, ada sebuah pasutri keduanya muslim, lalu mereka bercerai. Selang beberapa lama, sang suami ingin menjadi katolik dan menikah dengan seorang wanita katolik. Romo paroki menyetujui dengan syarat: istri lama (muslim) tidak boleh dibaptis dalam gereja katolik, dengan alasan pernikahan pertama mereka (secara muslim) akan berubah jadi sakramen bilang sang istri juga dibaptis.
Apakah ini benar? Bagaimana jika sang Istri (muslim) setelah itu juga mendapatkan jodoh orang katolik dan ingin di baptis?
Apakah hukum2 perkawinan menghalangi org memperoleh keselamatan(baptis)?

Romo Wanta, Pr.
Reply to  Gabrielle
17 years ago

Gabrielle Yth.

Apa yang dikatakan pastor paroki itu benar peristiwa itu disebut perkawinan yang diputuskan melalui dispensasi, memohon kemurahan pada Ordinaris dengan “previlegi pauliunum” atau matrimonium per favourem dei fiedei. Perkawinan diputuskan degan kemurahan demi iman pihak yang akan dibaptis. Syaratnya harus ada interpelasi atau interigasi pihak yang ditinggalkan dan pihak yang mau menjadi katolik. Sedangkan istri kalau mau menikah lagi menjadi katolik bisa asalkan sesudah perkawinan pertama dari pasangannya menjadi katolik dan bukan saat mereka masih utuh dan perkawinan masih eksis. Semoga bermanfaat.
Salam
Rm Wanta, Pr

Julius Santoso
Julius Santoso
17 years ago

Syalom Rm. RD. D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr.
Tanya Romo :
1. Dapatkah seorang Perawan / Jejaka Katolik menikah dengan seorang Janda / duda cerai beda agama melaksanakan pernikahannya di Gereja Katolik?.
2. Bagaimanakah syaratnya apabila seseorang akan menikah di Gereja Katolik, kalau :
a. Beda agama?
b. Beda Gereja?.

Terima kasih atas jawabannya.

Romo Wanta, Pr.
Reply to  Julius Santoso
17 years ago

Julius Yth
Jawaban pertanyaan nomor satu tidak bisa karena ada halangan beda agama/gereja dan salah satu calon sebelumnya pernah menikah meskipun telah cerai sipil. Kedua, syarat perkawinan beda gereja/agama adalah halangan itu harus diatasi dulu, yakni dengan meminta dispensasi dari perkawinan beda agama atau izin beda gereja pada ordinaris wilayah (Uskup setempat).
Semoga bermanfaat.
Salam
Rm Wanta, Pr

Romo pembimbing: Rm. Prof. DR. B.S. Mardiatmadja SJ. | Bidang Hukum Gereja dan Perkawinan : RD. Dr. D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr. | Bidang Sakramen dan Liturgi: Rm. Dr. Bernardus Boli Ujan, SVD | Bidang OMK: Rm. Yohanes Dwi Harsanto, Pr. | Bidang Keluarga : Rm. Dr. Bernardinus Realino Agung Prihartana, MSF, Maria Brownell, M.T.S. | Pembimbing teologis: Dr. Lawrence Feingold, S.T.D. | Pembimbing bidang Kitab Suci: Dr. David J. Twellman, D.Min.,Th.M.| Bidang Spiritualitas: Romo Alfonsus Widhiwiryawan, SX. STL | Bidang Pelayanan: Romo Felix Supranto, SS.CC |Staf Tetap dan Penulis: Caecilia Triastuti | Bidang Sistematik Teologi & Penanggung jawab: Stefanus Tay, M.T.S dan Ingrid Listiati Tay, M.T.S.
@Copyright katolisitas - 2008-2018 All rights reserved. Silakan memakai material yang ada di website ini, tapi harus mencantumkan "www.katolisitas.org", kecuali pemakaian dokumen Gereja. Tidak diperkenankan untuk memperbanyak sebagian atau seluruh tulisan dari website ini untuk kepentingan komersialKatolisitas.org adalah karya kerasulan yang berfokus dalam bidang evangelisasi dan katekese, yang memaparkan ajaran Gereja Katolik berdasarkan Kitab Suci, Tradisi Suci dan Magisterium Gereja. Situs ini dimulai tanggal 31 Mei 2008, pesta Bunda Maria mengunjungi Elizabeth. Semoga situs katolisitas dapat menyampaikan kabar gembira Kristus. 
68
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x